Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers tentang revisi UU KPK (ist).

JAKARTA-Iuran BPJS Kesehatan resmi ditetapkan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan (Menkeu) menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Melansir laman setneg.go.id, Selasa (29/10), Perpres 75/2019 yang ada dalam produk hukum terbaru dirilis tersebut telah diteken Presiden Jokowi per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Perpres 75/2019 itu menyebut penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kemenkeu melalui Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama, yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.

Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

BACA JUGA:
Pemkot Madiun Ancam 'Ceraikan' BPJS
Imbas Tunggakan BPJS Kesehatan Madiun Rp35 M
Kata Maidi soal Naiknya Iuran BPJS: Ya Berat!
Giliran Wali Kota Mojokerto Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Sedangkan besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta.

Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020. (Ant)