Madura Penyumbang Rokok Ilegal Terbanyak di Indonesia

Madura Penyumbang Rokok Ilegal Terbanyak di Indonesia Ilustrasi rokok ilegal (Pixabay).

PAMEKASAN-Dirjen Bea dan Cukai Madura yang menyebut Madura, Jawa Timur, merupakan penyumbang rokok ilegal terbanyak di Indonesia.

Untuk itu Bupati Pamekasan, Madura, Baddrut Tamam memiliki cara tersendiri untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Caranya, bupati mengajak Bea Cukai bekerjasama melakukan pembinaan pada pengusaha rokok guna memberikan penyadaran melalui pendekatan kekeluargaan, mengingat banyaknya produsen rokok, di satu sisi juga merupakan potensi tersendiri bagi pengembangan ekonomi Pamekasan.

"Oleh sebab itu, perlu kiranya, empat kabupaten penghasil tembakau ini melakukan nota kesepahaman dengan Bea Cukai," kata Baddrut di Pamekasan, Selasa (28/05). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara peresmian Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Jawa Timur menyatakan, pemerintah akan terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak (tax administration approaches) maupun kebijakan (policy oriented).

Menurutnya, secara administrasi, pemerintah terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing). Sementara, dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.

Ia menuturkan, di tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal (illicit cigarette) mencapai 7 persen dan tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3 persen.

"Melalui pengawasan yang efektif diharapkan dapat mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, dan akhirnya akan menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran, seperti yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura,” ujar Heru.

Heru juga berharap, ke depan ada kerja sama yang baik antara pihak Bea Cukai dengan para Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas hingga pelosok agar turut serta mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan angka rokok legal. (Ant)