Warga terdampak bencana hidrometeorologi di Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran layanan administrasi kependudukan (adminduk) dari pemerintah. Sejumlah warga menyampaikan bahwa dokumen kependudukan mereka hilang akibat banjir dan longsor, sehingga sempat menyulitkan akses terhadap bantuan dan layanan publik. Namun, layanan jemput bola yang dilakukan petugas Dukcapil dinilai cepat, mudah, dan tanpa pungutan biaya, sehingga warga kembali memiliki dokumen kependudukan dalam waktu singkat.
Apresiasi warga tersebut terekam dalam video yang diunggah pada akun Instagram Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam video tersebut, warga Adiankoting menyampaikan rasa terbantu atas gerak cepat petugas Dukcapil yang hadir langsung di wilayah terdampak bencana untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya pada daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), guna memastikan masyarakat tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara di tengah kondisi darurat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar. Surat edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, Mendagri Tito menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara, khususnya untuk mendukung penyaluran bantuan dan proses pemulihan pascabencana.
Tito menginstruksikan Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, sekaligus mendata sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.
Selain itu, para gubernur diminta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mempercepat penggantian dokumen kependudukan masyarakat yang hilang atau rusak.
“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya pada daerah terdampak bencana yang dilakukan Kemendagri sangat krusial karena berkaitan langsung dengan ketertiban penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana.
“Pemerintah melalui Kemendagri memang harus bergerak cepat dalam pelayanan publik berupa administrasi kependudukan. Ini sangat sentral karena berkaitan langsung dengan ketertiban penyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana, agar distribusi bantuan tepat sasaran dan tertib,” ujar Iwan saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).
Menurut Iwan, bencana di Sumatera menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda, termasuk dokumen penting akibat rumah rusak atau hilang. Karena itu, layanan jemput bola untuk penerbitan dokumen kependudukan baru merupakan langkah tepat dan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Setelah layanan administrasi ini berjalan, Kemendagri perlu terus mendampingi dan mengawasi implementasinya di lapangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito kembali menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan administrasi kependudukan, terlebih pada kondisi darurat bencana. Larangan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar tersebut ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.