Tugas Berat Menunggu 10 Kades Desa Tertinggal di Situbondo

Tugas Berat Menunggu 10 Kades Desa Tertinggal di Situbondo Bupati Situbondo Dadang Wigiarto saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Damkar ke-100/Foto: Bangga Situbondo.

SITUBONDO-Dari 132 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo, Jawa Timur, masih ada 10 desa yang masuk kategori tertinggal.

Hal itu menjadi tugas berat para kepala desa (Kades) agar 10 desa tersebut 'naik kelas' alias tak tertinggal.

Sementara, 93 desa lainnya berada dalam kategori desa berkembang, dan sebanyak 29 desa dinyatakan maju.

"Kepala desa terpilih di 10 desa tertinggal khususnya diharapkan segera memperbaiki supaya cepat maju, targetkan dua tahun lepas dari desa tertinggal," ujar Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dalam pengambilan sumpah dan pelantikan 115 kepala desa di Gedung Serbaguna Situbondo, Jawa Timur, Senin (30/12).

Bepati Dadang lantas membeberkan indikator yang harus dipenuhi 10 desa tertinggal tersebut, yakni di antaranya keragaman produksi masyarakat desa, akses penduduk ke pusat perdagangan dan keberadaan pasar desa, ketersediaan jasa logistik, ketersediaan lembaga ekonomi rakyat (koperasi/BUMDes) dan ketersediaan moda angkutan umum.

Ke-10 desa tertinggal itu, jelas Bupati Dadang, tersebar di empat kecamatan, yakni Jatibanteng, Suboh, Mlandingan, dan Kendit.

"Kalau tepat membuat perencanaan, desa tahu petanya, kemudian mengintervensi melalui program-program pemerintahan desa, saya rasa akan membantu dan tidak sulit melakukan intervensi percepatan," ujarnya.

Arahan bupati lainnya adalah meminta kepala desa terpilih tidak memberhentikan perangkat desa sewenang-wenang, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Bupati menambahkan, setiap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa agar selalu berkoordinasi dan konsultasi kepada camat dan dinas teknis yang menangani pemerintahan desa.

"Melakukan pengembangan ekonomi lokal desa dengan membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa untuk kesejahteraan masyarakat desa," tutupnya. (Ant)