Pencanangan hutan kota ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan ruang terbuka hijau (RTH) di lahan yang sebelumnya tidak terpakai.
Hutan Kota
Area lahan yang ditumbuhi pepohonan rapat dan teratur di dalam atau di sekitar wilayah perkotaan.