Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Pasuruan
Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Pasuruan, Pelaku Sempat Coba Jual Mobil Korban
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berinisial MF (27), warga Gempol, ditangkap usai melakukan pembunuhan terhadap korban Mirzah (63), warga Dusun Tempel, Desa Gempol.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (14/7), sekitar pukul 08.30 WIB, di kediaman korban di Desa Legok, Kecamatan Gempol. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Kombes Widi Atmoko dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, pelaku sudah merencanakan aksinya sejak dua bulan sebelumnya.
Modus Pembunuhan dan Kronologi
Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati atas ucapan korban serta berniat menguasai harta benda milik korban untuk melunasi utang dan bermain judi online (judol).
Pelaku sempat mencoba melancarkan aksinya dua minggu sebelumnya, namun gagal karena anak korban, MIY, berada di rumah. Pada hari kejadian, MF berpura-pura pergi interview kerja dan meninggalkan rumah menggunakan motor Honda Beat. Ia kemudian menyimpan motor tersebut di toko milik kakaknya dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol.
Di sana, MF bertemu saksi KB dan meminta tumpangan. Ia kemudian dibonceng oleh dua saksi lain, AR dan FP, yang sedang magang di tempat KB, hingga tiba di lokasi kejadian.
Setibanya di rumah korban, MF masuk melalui lorong samping dan menuju dapur, lalu menusuk korban secara brutal dengan pisau dapur, terutama di bagian perut dan leher. Setelah memastikan korban tidak bergerak, MF mencari dan mengambil dua BPKB kendaraan—satu unit Honda CR-V dan satu unit Honda Vario—yang disimpan di lemari kamar korban.
MF kemudian mengganti bajunya dengan milik anak korban dan melarikan diri menggunakan mobil Honda CR-V warna putih milik korban. Ia sempat menghubungi saksi berinisial S, yang berprofesi sebagai penjual mobil bekas, untuk mengatur pertemuan di Kafe Aren, Sidoarjo, dengan maksud menjual mobil hasil kejahatan tersebut.
Namun, saat saksi S meminta identitas, MF panik dan membatalkan transaksi. Ia kemudian memarkir mobil di Pujasera Cangkul, Gempol, dan pulang menggunakan transportasi online.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain:
- Pisau dapur (alat kejahatan)
- Mobil Honda CR-V warna putih (milik korban)
- Motor Honda Beat warna hitam (milik pelaku)
- Dua BPKB kendaraan atas nama Siswo Susilo dan Suntoro
- STNK Honda CR-V plat L 1436 ACB
- Handphone Vivo (milik pelaku) dan Xiaomi Redmi (milik korban)
- Uang tunai sebesar Rp536.000
- Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Jules Abraham Abast.
Polda Jatim mengapresiasi kerja cepat tim Jatanras dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan yang dipicu oleh motif ekonomi dan kecanduan judi online.
Sumber: tribratanews.jatim.polri.go.id/
Komentar