Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Malang Polda Jatim berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak, serta memastikan setiap kasus kekerasan terhadap anak ditangani secara serius dan berkeadilan.