Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar. Foto rri.co.id/Humas Polres Malang.

Polres Malang Dampingi Santri Korban Dugaan Penganiayaan

Polres Malang Dampingi Santri Korban Dugaan Penganiayaan di Pondok Pesantren

Polres Malang Polda Jatim berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak, serta memastikan setiap kasus kekerasan terhadap anak ditangani secara serius dan berkeadilan.

Polres Malang Polda Jawa Timur bergerak cepat dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap AZR (14 tahun), seorang santri yang menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Selain menangani aspek hukum, fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis korban melalui program trauma healing yang dilakukan oleh tim psikologi kepolisian.

Tim Gabungan Lakukan Trauma Healing Sejak Awal

Pendampingan intensif dimulai sejak Jumat (11/7) pagi, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, bekerja sama dengan Tim Psikologi Polres Malang.

Tim gabungan tersebut menyambangi rumah korban di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, untuk melakukan asesmen awal, serta mendampingi korban dalam pemeriksaan medis di RS Wava Husada, Kepanjen.

Korban mengalami luka di bagian betis dan tungkai kaki akibat dugaan pemukulan yang sempat viral di media sosial karena terekam dalam sebuah video.

Diduga Dianiaya Karena Keluar Pondok

Berdasarkan keterangan awal, dugaan penganiayaan dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren. Motif sementara yang diduga adalah karena korban keluar dari lingkungan pondok untuk membeli makanan tanpa izin.

Polres Malang Fokus pada Pemulihan dan Proses Hukum

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo, melalui Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan, pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan fisik dan psikologis korban.

“Langkah pertama kami adalah memastikan kondisi korban stabil. Tim Psikologi Polres Malang telah melakukan trauma healing untuk membantu pemulihan mental,” ujarnya, Jumat (11/7).

Meskipun saat ini fokus diberikan pada pendampingan korban, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Penyidik dari Unit PPA terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Pemeriksaan terhadap pihak terduga pelaku juga dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Penanganan kasus ini akan berjalan transparan dan profesional. Kami pastikan semua tahapan dilakukan sesuai prosedur,” tegas AKP Bambang.

Ia juga menambahkan, Polres Malang Polda Jatim berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak, serta memastikan setiap kasus kekerasan terhadap anak ditangani secara serius dan berkeadilan.

Sumber: tribratanews.jatim.polri.go.id/

Komentar