Puan Jelaskan soal Iuran BPJS

Puan Jelaskan soal Iuran BPJS Puan Marani_MenteriKoordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani/Foto: flickr.com/Duct Embassy Indonesia

JAKARTA-Rakyat miskin peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan ditanggung oleh negara walaupun besaran iuran BPJS Kesehatan naik.

"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta orang rakyat miskin itu masih ditanggung oleh negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai acara menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional di gedung Lemhannas Jakarta, Kamis (05/09).

Untuk itu, Puan meminta agar masyarakat yang menjadi peserta PBI tidak perlu khawatir terhadap adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:
DPRD Jatim Respons Kenaikan Iuran BPJS
Buruh Ancam 'Banjiri' Gedung DPR bila Iuran BPJS Naik
Iuran Naik, Warga Surabaya 'Serbu' Kantor BPJS

Puan menambahkan, rencana kenaikan iuran yang berdampak pada masyarakat adalah peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.

Lagi pula, sambung Puan, peserta mandiri yang iurannya tidak ditanggung pemerintah bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besaran iurannya pun berbeda-beda.

"Yang dinaikkan iuran itu yang nantinya harus bayar adalah peserta mandiri jadi dan mereka pun bisa memilih ikut kelas I, kelas II, dan kelas III," jelas Puan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu menyampaikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut antara lain iuran peserta kelas III dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500, peserta kelas II menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan untuk peserta kelas I menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp81 ribu.

Jika masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan iuran dan harus membayar Rp110-160 ribu per bulan untuk kelas II dan kelas I, bisa membayar iuran kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan.

Sri Mulyani mengatakan layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah adalah standar kelas III, namun berbagai jenis penyakit yang dijamin sama dengan peserta kelas II dan kelas I. (Ant)