JK Bandingkan Premi BPJS dengan Harga Rokok dan Pulsa

JK Bandingkan Premi BPJS dengan Harga Rokok dan Pulsa Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Istimewa).

JAKARTA-Kenaikan premi iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak seberapa jika dibandingkan pengeluaran untuk membeli rokok dan pulsa telepon.

"Jadi tidak besar sebenarnya, apalagi (bagi) yang merokok. Itu hanya satu bungkus, orang merokok satu bungkus sehari, ini untuk satu bulan. Jadi tidak besar dibandingkan pengeluaran yang lain," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat audiensi dengan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (05/09).

Wapres kemudian menaksir nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan hampir sama dengan harga satu bungkus rokok.

Kalau satu bungkus rokok bisa dinikmati dalam satu hari, kata JK, maka manfaat membayar premi BPJS Kesehatan ini bisa dirasakan untuk jangka panjang.

Nilai kenaikan BPJS Kesehatan, sambung JK, juga tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pulsa telepon.

"Orang yang mampu, yang mungkin punya 3 handphone atau mungkin empat malah, rata-rata pulsa itu saya kira Rp20-30 ribu paling minimal. Jadi kenaikan itu hanya setengah dari pengeluaran handphone sebulan satu orang," tambahnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai bisa mengatasi defisit anggaran yang tahun ini diperkirakan memburuk hingga Rp32,8 triliun.

"Jadi kalau iuran naik itu, daripada defisit, jadi dinaikkan saja tarifnya. Tapi yang bayar Pemerintah sebagian besarnya, saya kira Rp120 juta dibayarkan oleh Pemerintah iurannya itu," jelasnya.

Selama ini, sambung JK, BPJS Kesehatan terlalu murah dalam menetapkan nilai premi, sementara jenis penyakit yang ditanggung cukup besar cakupannya. Apalagi, BPJS Kesehatan merupakan jenis asuransi kesehatan yang anggotanya termasuk terbesar di dunia.

"Itu iuran BPJS terlalu murah dibanding manfaatnya, Rp23 ribu tapi mau operasi jantung, sakit apa pun ditanggung oleh BPJS. BPJS itu asuransi yang salah satu terbesar operasinya di dunia ini, dia punya anggota lebih dari 200 juta orang," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020. Usulan kenaikan premi tersebut bertujuan untuk memperbaiki defisit anggaran keuangan di BPJS Kesehatan yang tahun ini memburuk hingga Rp32,8 triliun.

Usulan kenaikan tersebut untuk peserta jaminan kelas I menjadi Rp160 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp25.500 per bulan. Kenaikan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. (Ant)