Warga Sesalkan Alih Fungsi Masjid yang Diresmikan Risma

Warga Sesalkan Alih Fungsi Masjid yang Diresmikan Risma Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Surabaya - Pemkot Surabaya yang akan mengalih fungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 Kota Surabaya, Jawa Timur.

Di lokasi tersebut berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah yang rencananya akan dibangun fasilitas umum berupa lapangan olahraga.

Sejumlah warga menyesalkan kebijakan tersebut. Apalagi yang meresmikan Masjid Raudlatul Falah tersebut pada 21 Agustus 2011 adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Ada surat dari Pemkot Surabaya yang tertulis IPT (Izin Pemakaian Tanah) diblokir dan diminta menyerahkan tanah dalam keadaan kosong," kata Ketua Takmir Masjid Raudlatul Falah Mahrus Ichsan kepada Antara di Surabaya, Kamis (14/03).

Diketahui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya sendiri berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir.

Berkaitan dengan itu, IPT Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong.

"Padahal di tanah itu sudah dibangun masjid sejak bertahun-tahun. Bahkan Shalat Idul Fitri juga digelar di situ," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, rencananya Yayasan Raudlatul Falah akan membangun tempat pendidikan di area tersebut. 

Namun dengan adanya surat pencabutan IPT tersebut akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah apakah masjid yang berada di lokasi tersebut juga ikut dikosongkan. (Ant)