Risma Langgar Aturan Lebarkan Pedestrian Balai Pemuda?

Risma Langgar Aturan Lebarkan Pedestrian Balai Pemuda? Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini/Foto: Ist.

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melebarkan pedestrian di Jalan Yos Sudarso Kota Pahlawan, Jawa Timur hingga memakan badan jalan karena ingin melindungi basemen dan gedung tua Balai Pemuda.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pihaknya tidak berani membangun pedestrian Jalan Yos Sudarso dengan letak terlalu mepet dengan pondasi basemen Balai Pemuda.  

"Saya tidak berani mepet karena ingin melindungi Balai Pemuda," kata Wali Kota Surabaya Tri di Surabaya, Kamis (28/02).

Sebagai gantinya maka air mancur yang berada di perempatan Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, Jalan Gubernur Suryo dan Panglima Sudirman akan dipersempit atau dipotong luasannya.

"Kita ambilnya di air mancur untuk pelebaran. Tapi air mancurnya tetap," kata wali kota perempuan pertama di Surabaya ini.

Saat ditanya apakah keberadaan pedestrian yang menonjol ke jalan itu tidak melanggar daerah milik jalan (damija), Risma mengatakan tidak melanggar karena sebagai upaya melindungi bangunan cagar budaya Balai Pemuda. 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Sachiroel Alim menilai Pemkot Surabaya cenderung melanggar aturan Damija (daerah milik jalan) yang mestinya tidak boleh didirikan bangunan apapun. 

"Ada penyempitan jalan raya sama artinya memberi contoh ke masyarakat tentang garis sempadan bangunan," kata Alim yang juga mantan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya ini.

Diketahui pembangunan basemen di kompleks Balai Kota Surabaya sisi barat dan timur nantinya akan dibuat alun-alun pusat Kota Surabaya.  Alun-alun itu akan menjadi kesatuan antara Kompleks Balai Pemuda Jalan Yos Sudarso dengan lahan di sisi timur Jalan Pemuda.

Alun-alun itu dibangun dua lantai ke bawah. Lantai satu akan dijadikan sebagai penjualan makanan-makanan tradisional dan produk-produk khas tradisional Surabaya dan lantai dua dijadikan tempat parkir kendaraan. (Ant)