Pernyataan Sikap NU Soal Tambang Emas Blok Silo

Pernyataan Sikap NU Soal Tambang Emas Blok Silo Buti Jember Faida saat menemui warga yang menolak tambang emas Blok Silo/Foto: Jemberkabgoid.

Jember-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember Abdullah Syamsul Arifin menyampaikan 5 poin pernyataan sikap terkait tambang emas Blok Silo, Jember, Jawa Timur.

"Pertama, PCNU Jember menolak dengan tegas rencana pertambangan di Blok Silo, kemudian kedua, PCNU Jember mendukung tokoh dan warga NU Silo yang menolak terhadap rencana pertambangan blok Silo," kata Ketua PCNU Jember, Abdullah Syamsul Arifin di Kantor PCNU Jember, Senin (07/01/2019).

Poin ketiga, PCNU Jember mendesak Menteri ESDM untuk Mencabut Kepmen ESDM Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.

Berikutnya mendesak Gubernur Jawa Timur, Soekarwo umembatalkan rencana lelang pertambangan Blok Silo.

"Kami juga mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera membuat regulasi antipertambangan di Kabupaten Jember, agar jangan lagi ada eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di Jember," ujarnya.

Abdullah menegaskan, sikap PCNU menolak pertambangan di Jember sudah sekian kalinya karena isu pertambangan selama beberapa tahun terakhir sempat menghangat dan menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga pihaknya konsisten untuk tetap menolak tambang di Jember sampai kapanpun karena tambang itu hukumnya haram yang merujuk pada keputusan bahtsul masail.

"Sikap PCNU itu mempertimbangkan kuatnya penolakan tokoh dan warga Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Silo terhadap rencana pertambangan emas di Blok Silo yang berada di Kecamatan Silo," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, PCNU juga mempertimbangkan pendapat pakar tentang potensi terjadinya bencana pada lingkungan, eskalasi konflik lahan, rusaknya ekosistem, ancaman pada pertanian, dan ancaman bencana ekologis, sehingga pihaknya bersikap tegas menolak pertambangan.

"Kami juga mempertimbangkan keputusan 'bahtsul masail' tertanggal 14 November 2018 tentang pertambangan haram hukumnya manakala berdampak pada kerusakan, terjadinya bencana pada lingkungan, eskalasi konflik lahan, rusaknya ekosistem, ancaman pada pertanian, dan ancaman bencana ekologis (hal mafsadat)," pungkasnya.