Penyebab Pelayanan e-KTP di Malang Tak Maksimal

Penyebab Pelayanan e-KTP di Malang Tak Maksimal Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP/ist).

MALANG-Pemerintah pusat menjatah blangko e-KTP sebanyak 500 keping pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Malang dalam setiap bulannya.

Akibatnya, Dispendukcapil setempat tidak bisa maksimal memberikan pelayanan untuk kepengurusan e-KTP.

“Dengan kondisi seperti itu, kami sangat setuju jika pemerintah daerah diberi kewenangan untuk pengadaan blangko e-KTP secara mandiri. Bahkan saya sering menyampaikan secara lisan tentang kondisi di daerah, dan saya kira Pemkab Malang mampu mencetak blangko e-KTP sendiri,” kata Kepala Dispendukcapil Pemkab Malang, Sri Meicharini dihubungi media, Kamis (31/10).

Sebetulnya, sambung Sri, Pemkab Malang mampu secara finansial bila diberi kewenangan untuk mencetak blangko e-KTP secara mandiri untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

“APBD Pemkab Malang cukup untuk pengadaan blangko sendiri. Ini demi masyarakat Kabupaten Malang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Krisis Kepemimpin di Malang Peluang bagi Calon Independen

Namun, sambung Sri, pengadaan blangko secara mandiri itu tidak semerta-merta bisa dilakukan bila merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pengadaan blangko e-KTP, yakni harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Hal itu bisa dilakukan di daerah, bila UU Aminduk tersebut direvisi terlebih dahulu.

"Baru APBD bisa digunakan untuk pengadaan blangko e-KTP sendiri,” tutupnya. (malangvoice)