Tes Psikologi Pemohon SIM: Biaya Rp50 Ribu, Jawab 30 Soal

Tes Psikologi Pemohon SIM: Biaya Rp50 Ribu, Jawab 30 Soal Pelayanan SIM Keliling/Foto: flickr.com

SURABAYA-Seluruh pemohon surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Jawa Timur wajib mengikut tes psikologi alias kesehatan rohani.

Tes psikologi kini menjadi syarat permohonan pembuatan SIM, berlaku sejak kemarin Senin (17/12), dan gratis hingga Sabtu (21/12).

Selanjutnya, pemohon untuk tes psikologi akan dikenakan biaya Rp50 ribu pada Senin (23/12) dan seterusnya.

Untuk wilayah Surabaya, sudah dua lokasi pelayanan tes psikologi yakni di Satpas Kolombo, dan di Mall TP 2 lantai LG. 

AKP Sigit Indra, Kanit Regident Polrestabes Surabaya mengatakan, hari ini, Selasa (17/12), sudah 104 orang sejak pukul 10.00 WIB.

"Kemarin pemohon yang mengikuti tes psikologi sebanyak 120-an orang," ujar Yogi mengutip suarasurabaya.net.

BACA JUGA: Pemohon SIM Baru dan Lama Wajib Tes Psikologi, Biayanya?

Sementara Asisten Tes Psikologi di Mall TP 2, Yogi Dwi Januar Putra mengatakan, ada 30 soal yang harus dijawab oleh para pemohon.

Dalam sehari, pemohon SIM bisa mengulang tes sebanyak 2 kali dalam sehari. Bila gagal mereka harus mengulang di hari berikutnya.