Pemkab Pamekasan Upayakan Hononer Digaji Sesuai UMK

Pemkab Pamekasan Upayakan Hononer Digaji Sesuai UMK Demo guru honorer/Foto: Dok flickr.com/Adi Firmansyah

PAMEKASAN-Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengupayakan kesejahteraan tenaga honorer dan Pekerja Harian Lepas agar mendapatkan gaji sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabub) Pamekasan Raja’e, Rabu (27/11).

Wabup mengaku tak mudah mewujudkannya kerena perlu penyesuaian dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan.

“Kita akan kaji terlebih dahulu,” ujarnya.

Saat ini, jelas Raja’e, Pemkab Pamekasan menggaji guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT) dikisaran Rp1 Juta. 

“Ada yang Rp600 ribu per bulan, ini kan kita menyesuaikan dengan postur APBD kita,” ujarnya.

BACA JUGA:
Jeblok, Investasi di Kabupaten Pamekasan
Resmi Ditetapkan, Inilah Daftar UMK Jatim 2020

Terkait UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim Rp1.913.321,73 untuk Kabupaten Pamekasan, menukil kabarmadura.id, Raja'e mengatakan pemkab menginginkan hal itu terealisasi.

“Kita menginginkan beberapa perusahaan yang ada di Pamekasan melanjutkan kebijakan Pemprov Jatim,” tutupnya.