Gerak Cepat Kemenkum Menuntaskan Pendirian Koperasi Desa/Kel
Gerak Cepat Kemenkum Menuntaskan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur bertindak cepat untuk merespons instruksi langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rangka mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, segera mengadakan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Jawa Timur untuk mendukung percepatan pembentukan KDMP, pada Rabu (14/5).
Acara yang diadakan di Dinas Peternakan Provinsi Jatim itu, dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adi Karyono, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Endy Alim Abdi Nusa, Kadiv P3H Titik Setiawati, serta Ketua INI Jatim Isy Karimah Syakir.
Selama pertemuan tersebut, Haris menyampaikan, acara ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menekankan pentingnya percepatan pembentukan KDMP sebagai bagian dari program untuk memberdayakan ekonomi desa.
"Kami mengajukan permohonan kepada Pemprov Jatim agar mengeluarkan surat edaran yang mempercepat penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)," ungkap Haris.
Dia juga meminta agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dari APBD dan dana desa untuk mendanai jasa notaris, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Kanwil Kemenkum Jatim juga akan memberikan pelatihan kepada notaris untuk mempercepat pengeluaran akta dan keselarasan regulasi daerah terkait KDMP.
Menanggapi hal itu, Sekdaprov Jatim Adi Karyono menyampaikan komitmennya untuk mendukung program KDMP sepenuhnya dan memastikan pembayaran jasa notaris dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan itu, Adi juga segera menghubungi sekda dari kabupaten/kota yang dianggap lambat dalam progresnya.
Di sisi lain, Ketua INI Jatim Isy Karimah Syakir menjelaskan, tantangan utama di lapangan adalah proses Musdesus yang belum selesai, yang menghambat notaris dalam menyusun akta pendirian KDMP. Dia juga menekankan kekhawatiran notaris mengenai kepastian pembayaran untuk jasa mereka, serta menyebut sedang merancang mekanisme pembagian tugas antara para notaris agar tidak terjadi monopoli dalam pembentukan koperasi.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan notaris untuk memastikan bahwa pembentukan KDMP dapat diselesaikan sesuai target pada pertengahan tahun ini.
Menurut rekap data pada Rabu (14/5), jumlah desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebanyak 2.605 sebagai langkah awal dalam pembentukan KDMP. Rincian mengenai wilayah yang telah mengadakan musyawarah mencakup 2.488 desa dan 117 kelurahan, dari total keseluruhan 7.724 desa dan 777 kelurahan yang ada di provinsi ini.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menjelaskan, pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi antarsektor, termasuk dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim yang telah melakukan sosialisasi kepada 4.522 desa/kelurahan.
"Ini adalah contoh nyata kerja sama antara pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat desa dalam mendukung program nasional strategis yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum," papar Haris dalam laporannya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI.
Meski begitu, hingga saat ini hanya 15 KDMP yang telah resmi terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Haris menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mempercepat pendirian koperasi dengan memberikan dukungan kepada para notaris serta mendorong percepatan penyelesaian Musdesus di desa dan kelurahan yang belum melakukannya.
sumber kominfojatim
Komentar