Edukasi Keselamatan Penerbangan untuk Warga Surabaya

Edukasi Keselamatan Penerbangan untuk Warga Surabaya Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Google Maps).

SURABAYA - Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, bersamaan dengan kegiatan Car Free Day di kawasan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (8/12), menggelar kampanye keselamatan penerbangan sipil (safety campaign).

"Kampanye ini tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga stakeholder terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Nafhan Syahroni, di Taman Bungkul Surabaya.

Sejumlah pegawai Kantor Otban III menyosialisasikan langsung kepada masyarakat, dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan imbauan beserta pasal-pasal yang dikenakan jika dilanggar.

Imbauan tersebut, di antaranya bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara, dilarang bergurau tentang bom di bandara dan pesawat, serta barang apa saja yang boleh dibawa ke kabin pesawat.

Syahroni menambahkan ada dua kategori masyarakat yang disasar dalam sosialiasasi ini, yakni masyarakat sebagai pengguna transportasi udara dan disekitar bandara. Menurutnya semuanya memiliki peran dan tanggung jawab terkait keselamatan dan penerbangan.

"Kampanye ini rutin kami lakukan. Biasanya tidak di tempat seperti ini, di dalam bandara Juanda dan bandara-bandara lain kami lakukan berkelanjutan. Tetapi kali ini sekalian memperingati Hari Penerbangan Sipil Internasional yang jatuh pada 7 Desember," ujar Syahroni.

Syahroni menegaskan dalam sosialisasi ini, ada beberapa poin penting yang ditekan kepada masyarakat. Salah satunya, terkait barang-barang bawaan apa saja yang diperbolehkan saat di pesawat.

"Masyarakat sebagai pengguna tranportasi udara, maka yang harus diperhatikan barang bawaannya kalau mau terbang misalnya power bank, itu ada batasannya mana yang boleh atau tidak, kemudian tidak boleh bawa gunting, pisau dan sebagainya, nanti kalau bawa ditaruh bagasi. Kemudian di jalur internasional cairan yang dibawa harus diperhatikan," ujar Syahroni.

Kemudian terkait masyarakat yang bukan penguna jasa transportasi udara, Syahroni menjelaskan batas-batasan yang bisa membahayakan penerbangan, salah satunya terkait balon udara.

"Misalnya yang ada di lingkungan bandara yang perlu diperhatikan, misalnya tidak mengunakan laser yang diarahkan ke pesawat, karena itu bisa menganggu pilot pada saat mau landing. Kemudian tidak boleh menaikan layang-layang berukuran besar dan tidak boleh menerbangkan balon udara dengan ukuran besar, itu yang kami imbau kepada masyarakat," kata Syahroni.

Terkait pelanggaran menerbangkan balon udara yang sempat menggangu penerbangan, Syahroni mengatakan, pihaknya sudah memproses dan beberapa kasus sudah dinaikan pada tahap penyidikan.

"Kami sudah proses bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan juga kepolisian, dan beberapa sudah dilakukan tahap penyidikan dan tinggal nanti penuntutan," ujarnya. (Ant).