Disdik Kota Madiun Terapkan Sistem Zonasi

Disdik Kota Madiun Terapkan Sistem Zonasi Gedung Dinas Pendidikan Kota Madiun (Istimewa).

MADIUN-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun, Jawa Timur, akan menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020.

Penggunaan sistem zonasi tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.

"Proses penerimaan siswa baru tahun ini di Kota Madiun menggunakan sistem zonasi titik koordinat," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana kepada wartawan di Madiun, Selasa (21/05).

Sistem zonasi, kata Heri, memperhitungkan jarak antara rumah dan sekolah yang dituju. 

Artinya, semakin dekat jaraknya, maka semakin besar pula potensi calon siswa untuk diterima. Terlebih untuk siswa SD.

Melalui sistem zonasi, persentase penerimaan siswa mencapai 90 persen. 

Sedangkan 10 persen sisanya terbagi dalam dua alasan yakni 5 persen untuk siswa berprestasi, dan 5 persen lainnya bagi calon siswa yang mengikuti orang tuanya berpindah tugas.

Untuk PPDB tingkat SMP, Dinas Pendidikan Kota Madiun akan menggunakan sistem zonasi satu kota.

Sehingga tidak memperhitungkan jarak antara rumah dan sekolah. 

"Peraturan ini tidak jauh beda dengan yang berlaku 2018 lalu. Sistem zonasi ini bertujuan mendekatkan siswa dengan sekolah dan memeratakan mutu pendidikan," kata dia.

Sementara, kuota penerimaan peserta didik untuk SD ditetapkan maksimal 28 anak per kelas, sedangkan SMP maksimal sebanyak 32 anak per kelas.

Heri berharap masyarakat bisa memahami aturan PPDB tahun ini dengan baik sehingga mempersiapkan diri untuk mendaftarkan putra dan putrinya yang tahun ini akan masuk SD ataupun SMP.

Sesuai jadwal, pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019/2020 akan berlangsung pada awal Juli 2019. (Ant)