Berlaku 2020, Segini Tarif Parkir Elektronik di Sidoarjo

Berlaku 2020, Segini Tarif Parkir Elektronik di Sidoarjo Foto ilustrasi (pixabay).

SIDOARJO-Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, bakal menerapkan sistem elektronik parkir (e-parkir) mulai tahun 2020, sehingga pembayaran parkir kendaraan nantinya bisa melalui aplikasi seperti go pay atau ovo. 

"Sistem tersebut akan dimulai awal tahun 2020," kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Sidoarjo, Senin (09/12).

Sistem e-parkir tersebut, sambung bupati, untuk memberikan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan peraturan yang ada.

"Dengan sistem aplikasi elektronik parkir tersebut masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Abah Ipul, sapaan akrabnya mengungkapkan sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan, sehingga diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.

"Parkir elektronik tersebut akan efektif pelaksanaannya dimulai diawal tahun 2020 nanti," ucapnya.

Bupati meminta parkir sistem elektronik tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat terutama untuk Dinas Perhubungan Sidoarjo segera memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.

"Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik di lapangan nantinya. Dengan begitu masyarakat akan segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik," jelasnya.

BACA JUGA: Tercatat Rp23 Triliun Investasi yang Masuk ke Sidoarjo

Dia juga mengungkapkan, dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang penyelenggaraan perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum berbagai kendaraan, baik untuk sepeda, sepeda motor, sedan atau minibus, bus atau truk serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan.

Misalnya, untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya (R2) dikenakan Rp2.000 perparkir.

Untuk sedan, minibus atau sejenisnya (R4) masing-masing dikenakan Rp4.000 sekali parkir. Untuk bus, truk atau sejenisnya (R6) dikenakan Rp5.000 persekali parkir. (Ant)