YouTuber AD Jadi Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua

YouTuber AD Jadi Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua AD berbaju tahanan, tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua di Kalasan Surabaya/Foto: Antara.

SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menetapkan tersangka baru kasus di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya.

Tersangka kali ini adalah seorang YouTuber inisial AD.

"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Iya, dia menggunakan Youtube untuk unggah. AD warga masyarakat yang memang Youtubers yang berselancar di media maya," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara kepada wartawan di Surabaya, Kamis (05/09).

BACA JUGA:

Tersangka Ujaran Rasis: Saya Minta Maaf

Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua

Tersangka AD, sambung AKBP Arman, ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, karena sebelumnya mengunggah video berjudul "Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga" di SPLN Chanel.

Lebih lanjut AKBP Arman menjelaskan, tersangka mengunggah video ke Youtube pada tanggal 16 Agustus 2019.  Padahal, video tersebut sudah sejak 17 Agustus 2016 yang diolah dan diberi narasi baru.

"Sebagai mengunggah Youtube yang di mana Youtube itu tanggal 17 Juli 2016 diunggah kembali di-update tanggal 16 Agustus 2019," ungkapnya.

Penetapan AD sebagai tersangka, lanjut Arman, setelah polisi memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli.

"Kita telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari Youtube, kita menemukan CD, ada video," katanya.

Dalam kasus ini AD dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE,  diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Ant)