Tersangka Ujaran Rasis: Saya Minta Maaf

Tersangka Ujaran Rasis: Saya Minta Maaf Kedua tersangka terkait rusuh Papua, Tri Susanti alias Susi dan Samsul Arifin/Foto: tribatanews.

SURABAYA-Dua tersangka dugaan ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya mengenakan baju tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Selasa (03/09).

Keduanya yakni Tri Susanti alias Susi (korlap aksi demo di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya) dan Samsul Arifin (SA).

Susi keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan baju tersangka dan topi memilih bungkam saat ditanya wartawan.

BACA JUGA: 
Mak Susi Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Kata Mak Susi soal Pasal yang Menjeratnya

Sedangakan tersangka SA sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Papua.

"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya meminta maaf sebesar-sebesarnya jika ada perbuatan yang tidak menyenangkan," kata Samsul usai ditahan Polda Jatim, Selasa (03/09).

"Saya ingin mohon maaf saja," imbuhnya melansir Antara.

Sementara, kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Kami akan tetap taat hukum menjalani proses hukum yang ada. Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Jadi, klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari," ujarnya.

Mengenai langkah yang akan ditempuh oleh pihaknya setelah kliennya resmi ditahan, Hishom menyatakan tim masih akan mendiskusikan lebih lanjut.