Publik Berhak Tagih Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Publik Berhak Tagih Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Tersangka kasus suap jabatan Kemenag Romahurmuziy alias Rommy saat dibawa ke Gedung KPK/Foto: B88 Fb.

Jakarta-Publik dinilai berhak menagih komitmen pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam memerangi kejahatan korupsi.

Hal ini diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan.

Menurutnya, komitmen pemerintah dalam memberangus korupsi bisa menjadi bekal pemilih untuk menentukan suara pada 17 April mendatang.

Terlebih, sambung dia, Presiden Jokowi kembali mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.

"Jika Jokowi tidak transparan, maka Jokowi jagan berharap banyak untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, terlebih lagi menjelang beberapa hari pemilihan presiden," terang Ismail via rilis yang diterima di Jakarta, Senin (25/03).

Pernyataan Ismail tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menghebohkan publik belakangan ini. 

Baik terhadap salah satu direksi PT. Karakatau Steel pada Jumat 22 Maret 2019, maupun OTT terhadap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

"Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa apa yang diungkapkan Presiden Jokowi soal transparansi dan akuntabilitas dalam penataan dan pengelolaan negara masih jauh dari harapan," terangnya.

Ismail mencatat, saat ini masih terdapat sejumlah kasus korupsi yang masih misterius. Seperti kasus e-KTP yang perlu diungkap sosok penting selain Setya Novanto.

Selanjutnya kasus korupsi dana divestasi Newmont Nusa Tenggara serta kasus privatisasi JICT.

"Sudah jelas-jelas ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian megara berdasarkan hasil audit investigasi BPK," pungkasnya.