Pilot yang Ditangkap di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara

Pilot yang Ditangkap di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara Penangkapan pilot IR oleh aparat Polres Metro Jakbar, Minggu (19/05)/Foto: Istimewa.

JAKARTA-Seorang pilot insial IR yang dibekuk di Surabaya Jawa Timur, Sabtu (18/05), terancam hukuman enam tahun penjara

IR diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan melalui media sosia. 

"Ancaman maksimal enam tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (20/05).

Diketahui, penangkapan IR berawal patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan terkait aksi 22 Mei mendatang.

Polisi kemudian bergerak dan membekuk IR di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (18/05).

Mealui akun facebook, IR memposting konten ujaran kebencian, narasi yang mengandung teror dan menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019 saat pengumuman resmi hasil rekapitulasi KPU RI.

"Salah satu kontennya, bahwa kami mencium bau surga dan sebagainya, kemudian upaya perlawanan dan sebagainya. Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama," tutur Hengki.

Pelaku juga telah mengunggah dan menyebar konten hoaks seperti "Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI". (Ant)