KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Bupati Malang

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Bupati Malang Gedung KPK/Foto: Setkab.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi kasus suap dengan tersangka Bupati Malang, Jawa Timur nonaktif Rendra Kresna (RK). 

Empat saksi itu yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang 2012-2016 atau Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Malang 2007-2012 Suwandi dan Eryk Armando Talla seorang kontraktor perusahaan, Budiyono, seorang ajudan, dan Ali Murtopo dari unsur swasta.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka RK terkait kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (07/12).

KPK pada 11 Oktober 2018 telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Selain itu, Rendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi. Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.