Kekhawatiran Menhub Bila Tarif Ojol Rp3000 per Km

Kekhawatiran Menhub Bila Tarif Ojol Rp3000 per Km Driver GoJek (Istimewa).

Jakarta-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi khawatir bila tarif ojek online (Ojol) sebesar Rp3.000 per Kilometer, penumpang akan keberatan.

"Kita milih yang tengah, karena kalau Rp3.000, itu hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya di penumpangnya," kata Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (19/03).

Ia menyebutkan draft peraturan tentang tarif sudah ada, tinggal difinalisasi aja.

"Kita juga mengusulkan kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik," ungkapnya.

Dia berharap peraturan tentang tarif ojek dalam jaringan (daring) dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret 2019 ini.

"Dalam minggu ini kita akan selesaikan," ujarnya.

Menhub menyebutkan, komponen perhitungan tarif ojek daring meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain-lain.

"Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp1.600, itu harga pokoknya per km," katanya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek daring atau online yang akan disosialisasikan kepada para pengemudi dalam waktu dekat.

Aturan itu diundangkan melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019.

"Regulasi ojek online sudah selesai namanya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sudah diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Sekitar akhir Maret hingga awal April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa.

Terkait tarif, Budi mengatakan regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat.

Adapun formula dalam menghitung besaran tarif mempertimbangkan biaya langsung (bensin, perawatan motor dan lainnya) dan biaya tidak langsung.

Dia mengatakan nantinya ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer yang akan dievaluasi setiap tiga bulan. (Ant)