Usai Sidang, Sang Pangeran Cinta Berkalung Serban Gus Dur

Usai Sidang, Sang Pangeran Cinta Berkalung Serban Gus Dur Ahmad Dhani saat deklarasi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan-Sandiaga, 2017/ Foto: Ist.

Surabaya- Usai sidang, tersangka kasus pencemaran nama baik kasus vlog 'idot' Ahmad Dhani dihadiahi serban yang disebut peninggalan KH Abdurahman Wachid (Gus Dur) dari cucu salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Kiai Solachul Aam Wahib Wahab (Gus Aam).

Bahkan, putra Pengasuh Ponpes KH Wahab Hasbulloh Tambak Beras, Jombang itu menyebut Dhani warga Nahdlatul Ulama (NU). 

"Mas Dhani ini orang Surabaya, juga warga Nahdlatul Ulama," ucapnya usai sidang di ruang Cakra PN Surabaya tempat digelarnya sidang, Kamis (14/02).

Musikus pelantun lagu Pangeran Cinta yang berkalung sorban pemberian Gus Aam itu kemudian dibawa petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. 

Diketahui, Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ketiga dalam kasus vlog 'idiot' dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, hari ini Kamis (14/02).

Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim. 

Dalam kasus ini, politisi Gerindra itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara

Diketahui, kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.