UMK Naik, Sejumlah Perusahaan Angkat Kaki dari Jatim

UMK Naik, Sejumlah Perusahaan Angkat Kaki dari Jatim Foto Ilustrasi (Istimewa).

SURABAYA-Sejumlah perusahaan di Wilayah Jawa Timur (Jatim) memutuskan pindah ke Jawa Tengah (Jateng) menyusul naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2020, yang diumumkan Gubernur Jatim hari ini, Rabu (20/11).

"Kemarin sudah beberapa. Makanya ini sedang diusahakan Ibu Gubernur supaya tidak terjadi lagi. Saya belum pegang datanya, tapi setahu saya sudah ada beberapa," ungkap Kepala Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Johnson Simanjuntak melansir suarasurabayanet, Rabu (20/11).

Dijelaskan Jonhson, sejumlah perusahaan tidak hanya bergeser ke kabupaten dan kota lain di Jatim. Namun, ada juga perusahaan yang hengkang atau keluar provinsi, termasuk pindah ke Jawa Tengah.

Iklim investasi di Jateng dinilainya sangat bagus, plus infrastruktur pendukung. "Upahnya juga tidak terlalu besar. Sekitar dua jutaan kan di sana," bebernya.

Kenaikan UMK 2020 di Jatim sebesar 8,51 persen dinilainya cukup tinggi, karena tahun sebelumnya 2019 lalu, sudah ada 22 kabupaten/kota di Jatim yang UMK-nya naik cukup tinggi.

Misalnya, jelas dia, UMK Lamongan yang saat ini naik 8,51 persen. Sebelumnya, tahun 2019 lalu, UMK Lamongan sudah naik 20 persen. 

Jonhson mencatat sudah hampir 30 persen kenaikan UMK Lamongan selama dua tahun.

BACA JUGA: Resmi Ditetapkan, Inilah Daftar UMK Jatim 2020

Sebelumnya, Pemprov Jatim resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 untuk 38 daerah.

Besaran UMK Jatim 2020 yang disetujui Gubernur Khofifah Indar Parawansa nomor 188/568/KPTS/013/2019 tersebut telah dirumuskan melalui Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan, Kabupaten Kota, dan Apindo.