Ultah Surabaya, Pemkot Hapus Denda Pajak PBB

Ultah Surabaya, Pemkot Hapus Denda Pajak PBB Ikon Kota Surabaya/Foto: Rudy Andhika Fb.

Surabaya-Pemkot Surabaya menghapuskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka Hari Ulang Tahun (Ultah) ke-726 Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2019.

"Ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono di Surabaya, Jawa Timur, Senin (01/04).

Menurut dia, penghapusan denda PBB itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 12 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.

"Setelah kami survei, banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila ada penghapusan denda. Akhirnya, kami konsultasikan kepada jajaran samping seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK, ternyata boleh dilakukan penghapusan denda, sehingga lahirlah Perwali ini untuk payung hukumnya," ujarnya.

Yusron juga memastikan, program penghapusan sanksi administratif denda PBB ini baru pertama dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, pemkot hanya memberikan keringan kepada warga yang kurang mampu dan juga para pensiunan PNS, Polri, TNI dan para veteran.

"Nah, kalau yang program terdahulu itu pengurangan atau membantu keringanan pajak pokoknya, tapi kalau yang program baru ini penghapusan dendanya, jadi beda," kata dia.

Ia juga berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan.

Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pojoknya ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.

"Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang," ujarnya.

Namun, ia memastikan bahwa setelah Juni atau awal Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di sosial media, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat. (Ant)