TKI Ilegal Asal Jatim Capai Ribuan Tiap Tahun

TKI Ilegal Asal Jatim Capai Ribuan Tiap Tahun Tenaga Kerja Indonesia Dideportasi.

Surabaya - Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Sunarya mengungkapkan angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosudural di Jatim bisa mencapai ribuan setiap tahun.

Bahkan, dalam satu kabupaten, khususnya di Pulau Madura bisa mencapai 100 ribu lebih. Mereka ini tersebar dari berbagai kabupaten, khususnya Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan, termasuk wilayah Jember.

"Secara umum kami menerima angka PMI deportasi mencapai ratusan orang. Bahkan, dari Januari-Oktober 2018 ini 568 orang dideportasi. Tapi dibanding tahun-tahun sebelumnya ada penurunan," kata Sunarya saat menerima kunjungan kerja Pemerintah Provinsi NTB, BP3TKI Mataram dan Komisi V DPRD NTB bersama forum media di Surabaya, Kamis (11/10).

Sebab itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencoba menginisiasi kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural (ilegal).

Penjajakan kerja sama ini dilakukan menyusul PMI nonprosedural terus terjadi di Provinsi NTB.

Data yang dikeluarkan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3TKI) Mataram mencatat jumlah TKI yang dideportasi sejak Januari hingga 31 Agustus 2018 sebanyak 679 orang dan 41 jiwa di antaranya dalam kondisi meninggal dunia.

Ia menjelaskan, saat ini prioritas pemerintah setiap tahun menekan angka PMI nonprosuderal, salah satunya dengan membentuk Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penempatan dan Perlindungan PMI.