41 TKI Asal Sumenep Dideportasi, Disnaker Kewalahan

41 TKI Asal Sumenep Dideportasi, Disnaker Kewalahan Pemulangan TKI ilegal, Foto: Instagram albet_cr2

Sumenep - Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebutkan sebanyak 41 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di wilayah tersebut dideportasi.

Disnaker sendiri mengaku kewalahan akibat warga Sumenep masih memakai jasa tekong (calo TKI ilegal).

Dari 41 orang yang dideportasi tersebut, lanjut dia, 38 di antaranya berasal dari Kecamatan Arjasa, sedangkan sisanya merupakan warga dari Kecamatan daratan di Kabupaten Sumenep.

"Sampai bulan Oktober ini, data yang ada di kami sudah ada 41 orang TKI ilegal yang dideportasi," kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Sumenep, Chairul Saleh, Kamis (01/11).

Menurutnya, para TKI ilegal asal Sumenep itu paling sering dideportasi dari Negeri Jiran, Malaysia.

"Setiap kami melakukan sosialisasi, kami sampaikan ke para TKI ini agar lewat Disnaker atau kerja disini saja. Kita kan memiliki program pelatihan kerja, bahkan juga kita arahkan pada program transmigrasi," terangnya.

Disnaker, kata Chairul, sering melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak berwenang, agar para calo tersebut bisa ditindak untuk meminimalisir jumlah TKI ilegal.