Sekilas Tentang Kasus Dugaan Korupsi YKP

Sekilas Tentang Kasus Dugaan Korupsi  YKP Gedung Kejati Jatim (Istimewa).

SURABAYA-Kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya bernilai triliunan yang melibatkan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape kian disorot publik Jawa Timur.

Kasus ini tidak ujug-ujug mencuat ke permukaan. Mula-mula YKP yang belokasi di Jalan Sedap Malam Surabaya dibentuk Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 1951.

Awalnya, seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil berasal dari tanah negara bekas Eigendom Verponding yang dikuasai Pemkot Surabaya.

Sedangkan PT Yekape Surabaya terbentuk di era 1980-an saat Wali Kota Surabaya dijabat Poernomo Kasididi, untuk meneruskan usaha YKP di bidang properti, setelah ada ketentuan dari Bank Tabungan Negara (BTN). 

Pendirian PT Yekape menindaklanjuti aturan Kementerian Perumahan Rakyat terkait pengadaan tanah, yaitu untuk mendapatkan kredit pengadaan rumah (KPR) dari BTN harus berbentuk badan usaha.  

Berdasarkan penjelasan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, sejak awal berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya, yang mengindikasikan bahwa berbagai kegiatan dan usaha yang dikelola oleh yayasan ini merupakan salah satu aset Pemkot Surabaya. 

Hingga terbit Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan, Wali Kota Surabaya yang ketika itu dijabat Soenarto Soemoprawiro, pada sekitar tahun 2000, kemudian menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP Surabaya. 

Namun, pada tahun 2002, Wali Kota Soenarto kembali menunjuk dirinya dan sembilan pengurus baru untuk memimpin YKP Surabaya.

Pengurus baru itu terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum mengubah AD/ART untuk memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

"Selanjutnya YKP dan PT Yekape berjalan seolah diprivatisasi oleh para pengurus hingga asetnya kini berkembang mencapai triliunan rupiah," ujar Didik. 

Data yang dihimpun penyidik Kejati Jatim, YKP tercatat terakhir kali setor ke kas daerah Pemkot Surabaya di tahun 2007. 

Hak angket

Kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama dan DPRD Kota Surabaya pada 2012 sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.

Pansus mengungkap YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya yang dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994. 

DPRD Kota Surabaya kemudian rekomendasi agar seluruh aset YKP dan PT Yekape diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya namun ditolak oleh para pengurusnya. 

Hingga kemudian tim penyidik Kejati Jatim menemukan duagaan korupsi para pengurus yang menguasai YKP dan PT Yekape.

"Ada kerugian negara yang nilainya fantastis dalam perkara ini," tutup Didik. (Ant)