Program 'Sunset Policy' Ditutup, Pemkot Malang Raup Rp6,8 M

Program 'Sunset Policy' Ditutup, Pemkot Malang Raup Rp6,8 M Wali Kota Malang Sutiaji/Foto: Ist.

Malang-Program pemutihan yakni "Sunset Policy III" yang digulirkan Pemkot Malang dan menjadi percontohan nasional berbuah manis.

Pasalnya Pemkot Malang membukukan pendapatan Rp6,8 miliar lebih dari 10.468 wajib pajak (WP).

"Alhamdulilah program ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang. Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Kamis (02/05).

Para WP setempat benar-benar memanfaatkan program Sunset Policy karena mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak1990-an hingga kurun waktu 2018.

Masyarakat kecil, kata dia, antusias menyambut program tersebut karena menunggak PBB sejak 1990-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

Dampaknya, kata Ade, aset yang selama ini seperti tidak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

"Seperti dalam gerakan olahraga tinju, gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah," ujarnya.

Ade menambahkan, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. (Ant)