Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Pamekasan

Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Pamekasan Petani panen tembakau (flickr).

PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengklaim memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk kredit usaha mikro di daerah tersebut.

"Pemanfaatan DBHCHT untuk kredit usaha mikro ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Wakil Bupati Pamekasan Raja'e dalam sambutannya saat acara Jalan-jalan Sehat (JJS), di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Minggu (17/11).

"Program Pemkab Pamekasan, yakni 'Pamekasan Hebat' kita sinergikan dengan program DBHCHT ini," imbuhnya.

Dia menjelaskan, program yang dicanangkan Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam meliputi bidang kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan reformasi birokrasi.

Dari lima program itu, tiga di antaranya sinergi dengan program pemanfaatan DBHHCT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan.

Raja'e menjelaskan sinergi program ini perlu dilakukan agar tepat sasaran dan tepat guna, sehingga hasilnya juga akan lebih baik.

Penerimaan DBHCHT Pemkab Pamekasan tahun ini meningkat sebesar Rp47,191 miliar, dibanding 2018 sebesar Rp45 miliar lebih, dan tahun 2017 Rp42 miliar lebih.

Selain JJS, kegiatan penyampaian Informasi Program Pamekasan Hebat melalui DBHCHT di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Minggu (17/11), itu juga diisi dengan senam massal "Pamekasan Hebat" dan pementasan musik tradisional daul Pamekasan. (Ant)