Pemkot Malang Godok Rencana Penerapan Parkir Elektronik

Pemkot Malang Godok Rencana Penerapan Parkir Elektronik Ilustrasi - Salah satu sudut lokasi parkir kendaraan bermotor roda dua di kawasan Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA)

MALANG-Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan Pemerintah Kota Malang saat ini tengah menggodok rencana penerapan parkir menggunakan sistem elektronik (e-parking), guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Sutiaji mengungkapkan, untuk menerapkan parkir menggunakan sistem elektronik tersebut, harus dibentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bernaung di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"E-parking masih kita susun, karena harus ada pengelola dan harus membentuk BLUD, yang bernaung di bawah UPT," kata Sutiaji, usai membuka Bursa dan Pameran Seni Rupa 2020 di Pasar Seni Bareng, Kota Malang, Sabtu (11/01).

Sutiaji menjelaskan, untuk membentuk UPT yang nantinya akan menaungi penerapan parkir menggunakan sistem elektronik tersebut, diperlukan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Saat ini, lanjut Sutiaji, Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan berbagai langkah untuk bisa menerapkan skema baru tersebut. Diharapkan, pada 2020 penerapan parkir secara elektronik tersebut sudah bisa terlaksana.

"Target akan kita percepat (untuk penerapan parkir elektronik), tahun ini harus bisa," kata Sutiaji.

Berdasarkan catatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Malang Corruption Watch (MCW), pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Kota Malang dari sektor retribusi parkir, terbilang masih rendah dibanding potensi yang ada.

MCW mencatat, pada 2013, Pemerintah Kota Malang menganggarkan pendapatan retribusi parkir senilai Rp2,3 miliar, naik menjadi Rp2,4 miliar pada 2014, dan menjadi Rp3,3 miliar pada 2015.

Kemudian, pada 2016 pendapatan dari sektor tersebut dinaikkan menjadi Rp6 miliar, dan pada 2018 ditargetkan sebesar Rp7,5 miliar.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Malang, pada 2018, titik lahan parkir yang dikelola pemerintah kota saat ini sudah bertambah. Sebelumnya tercatat ada titik lahan parkir sebanyak 615 titik, dan bertambah menjadi 664 titik parkir.

Salah satu kota yang menerapkan sistem parkir elektronik adalah DKI Jakarta. Dengan menerapkan sistem parkir elektronik tersebut, peranan juru parkir tidak ditiadakan, namun diberdayakan untuk membantu masyarakat dan menata lahan parkir.

Dengan sistem tersebut, dinilai bisa mencegah kebocoran retribusi parkir yang selama ini dilakukan dengan sistem manual. (Ant)