Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Kejati Cekal 5 Orang

Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Kejati Cekal 5 Orang Gedung Kejati Jatim (Istimewa).

SURABAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencekal lima orang pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan anak usahanya PT Yekape terkait dugaan kasus korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kelima orang pengurus YKP/ PT Yekape Surabaya yang dicekal yakni Drs Surjo Harjono, SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

"Surat permohonan pencekalan sudah kami kirim ke imigrasi hari ini," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (12/06).

Kelima orang tersebut, sambung Didik, sejak tahun 2002 sampai sekarang, selalu berputar-putar secara bergantian menduduki jabatan penting di YKP maupun PT Yekape dan terindikasi memegang uang miliaran rupiah milik negara.

"Pencekalan kami lakukan sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak lari ke luar negeri," jelasnya.

Didik memastikan uang miliaran rupiah terekam di rekening bank YKP/ PT Yekape, sebagai salah satu dokumen penting yang disita penyidik, usai menggeledah dua kantor di Jalan Sedap Malam dan Kusuma Bangsa Surabaya, kemarin.

"Uang miliaran rupiah itu hanya sebagian yang ada di rekening. Belum lagi aset berupa tanah dan lainnya, jumlahnya sangat fantastis, mencapai triliunan rupiah," ucapnya.

Penyidik Kejati Jatim, lanjut Didik, meyakini ada perbuatan melawan hukum dari sejumlah pengurus YKP/ PT Yekape, di antaranya dengan sengaja telah mengubah AD/ ART untuk memisahkan diri dari Pemkot Surabaya, demi meraup keuntungan pribadi.

"Sudah jelas sejak awal dibentuk, YKP adalah milik Pemkot Surabaya berdasarkan instruksi dari Presiden dan Pemerintah Pusat, serta persetujuan dari DPRD Surabaya. Modal awalnya juga dari tanah negara bekas 'Eigendom Verponding'. Mereka bisa eksis dan memperoleh keuntungan fantastis, ya, dari fasilitas negara itu," ujarnya, memaparkan.

Penyidik Kejati Jatim mencatat YKP/ PT Yekape terakhir kali setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas daerah Pemkot Surabaya di tahun 2007. Dengan begitu diduga asetnya yang kini berkembang mencapai triliunan rupiah telah dikorup. (Ant)