Komentari Unggahan Kasus Caleg PKS Cabul, Pria Trenggalek Ditangkap

Komentari Unggahan Kasus Caleg PKS Cabul, Pria Trenggalek Ditangkap Ilustrasi (Pixabay).

Trenggalek-Sutrisno (40) ditangkap aparat Polres Trenggalek lantaran mengomentari unggahan link berita seorang kiai warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Kasus ini bermula saat tokoh agama itu mengunggah link berita dengan judul Geger Caleg PKS Dilaporkan Cabuli Anak Kandung di akun Facebooknya.

Tak setuju dengan unggahan tokoh agama tersebut, Sutristro lantas ikut mengomentari unggahan kiai tersebut bernada ujaran kebencian dan SARA.

Merasa terganggu dengan komentar Sutrisno, Kiai Musyaroh kemudian mempolisikan tersangka.  

"Tersangka Sutrisno, 40, warga Sukorame, Kecamatan Gandusari, ini merasa tidak sepakat dengan unggahan berita tersebut, kemudian ia memberikan komentar dengan berbau SARA, ujaran kebencian, dan provokatif," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra kepada wartawan, Selasa (26/03).

Di kolom komentar, sambung Didit, Sutrisno juga menulis ajakan membakar pesantren korban.

Aparat kepolisian setempat kemudian menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa handphone dan tangkapan layar unggahan komentar berbau ujaran kebencian.

Pelaku yang mengaku bukan kader PKS tersebut dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Saya tidak melakukan ujaran kebencian. Saya bukan kader PKS," ujarnya.