Ketua DPRD Tulungagung Tersangka KPK Berpotensi Jadi Wakil Rakyat

Ketua DPRD Tulungagung Tersangka KPK Berpotensi Jadi Wakil Rakyat Ketua DPRD Tulungagung yang juga tersangka KPK, Supriyono/Foto: Istimewa.

TULUNGAGUNG-Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi terpilih kembali menjadi wakil rakyat. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Tulungagung, Caleg PDIP tersebut mendulang suara tertinggi sebanyak 10.192.

Supriyono diketahui maju dari dari Dapil I Tulungagung, Jawa Timur meliputi Tulungagung, Kedungwaru, Ngantru.

"Dia tertinggi, ada 10 ribu lebih suaranya," kata Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, melansir detik.com, Selasa (14/05).

Jumlah total 10.192 suara tersebut diperolehnya dari tiga kecamatan, rinciannya: sebanya 2.628 suara dari Kecamatan Tulungagung, 2.238 suara dari Kecamatan Kedungwaru dan 5.326 suara dari Kecamatan Ngantru.

Hal senada diungkap Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Heru Santoso yang menyebut hampir seluruh anggota dewan asal PDI Perjuangan yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg berpeluang menjadi wakil rakyat lagi.

“Insya Allah semua bertahan,” ujarnya kepada harianbirawa.com, Minggu (21/04)

Bahkan, sambung dia, Supriyono yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung diprediksi terpilih kembali.

“Insya Allah (PDI Perjuangan) juara bertahan. 12 kursi,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019, Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4,88 miliar selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung 2013-2018 (Syahri Mulyo) terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD, dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/05).

Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, kata Febri, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung," ucap Febri.