Kata Menag soal Rp10 Juta dari Tersangka KPK

Kata Menag soal Rp10 Juta dari Tersangka KPK Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Istimewa).

JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku sudah mengembalikan uang Rp10 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga diberikan oleh tersangka Haris Hasanuddin.

"Terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan pada KPK," kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (08/05).

Lukman bersyukur karena telah memberikan keterangan ke penyidik KPK dengan berlangsung lancar.

"Mereka sangat profesional menjalankan fungsi dan tugasnya. Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan," kata Lukman.

Sebelumnya Tim Biro Hukum KPK Evi Laila di PN Jaksel menyebut Menag menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai tanda terimakasih terkait posisi Haris sebagai Kakanwil Kemenag.

Pemberian itu diduga diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Diketahui, dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). (Ant)