Imigrasi Tangguhkan 368 Paspor Calon TKI di Blitar

Imigrasi Tangguhkan 368 Paspor Calon TKI di Blitar Foto ilutasi (Pixabay).

BLITAR-Sebanyak 368 paspor yang diajukan warga ditangguhkan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur.

Ratusan paspor tersebut dicurigai dimanfaatkan untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.

"Penangguhan dan penundaan permohonan paspor karena dicurigai sebagai calon TKI nonprosedural berjumlah 368 paspor, yang terdiri dari penangguhan sebanyak 207 paspor dan penundaan sebanyak 161 paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Muhammad Akram di Blitar, Jumat (06/12).

Kantor Imigrasi Blitar, jelas dia, telah melakukan tahapan yang cukup selektif dalam pembuatan paspor. Selain harus dilengkapi dengan berkas, warga yang mengajukan juga harus datang secara langsung ke kantor imigrasi untuk keperluan foto.

Selain itu dilakukan sesi wawancara, sehingga bisa diketahui dengan pasti tujuan pembuatan paspor tersebut.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan menambahkan, temuan itu terjadi saat tes wawancara dengan petugas. Karena dinilai mencurigakan, akhirnya pengajuan paspor yang bersangkutan belum bisa diterbitkan.

Dari jumlah paspor yang belum bisa diterbitkan tersebut, Kantor Imigrasi Blitar diketahui berada di urutan ketiga se-Indonesia. Jumlah itu juga bukan hanya dari wilayah hukum Imigrasi Blitar, melainkan dari berbagai daerah mengingat pengajuan paspor saat ini bisa lewat daring.

BACA JUGA:
Duh, Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Blitar
Imigrasi Usir WNA 'Overstay' di Blitar

Untuk diketahui, penerbitan paspor di wilayah Imigrasi Blitar selama 2019 ini mencapai lebih dari 23 ribu paspor. Imigrasi Blitar menggulirkan beberapa program seperti memberikan paspor gratis kepada masyarakat yang menemukan calo di lingkungan Imigrasi Blitar. (Ant)