Imigrasi Usir WNA 'Overstay' di Blitar

Imigrasi Usir WNA 'Overstay' di Blitar Ilustrasi paspor WNA (Pixabay).

Blitar-Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, memulangkan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh  menyusul overstay atau sudah melebihi dari izin tinggal.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan mengemukakan sekeluarga itu adalah Nur Mohammad Howlader (50) dengan istrinya Ayasha Akhtar Happy (41), serta dua anak mereka yang masing-masing berusia 18 tahun dan sembilan tahun.

"Mereka diketahui sudah overstay selama dua bulan. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yakni deportasi," ujarnya di Blitar, Rabu (20/03).

Ia mengungkapkan, Nur Mohammad adalah pria Bangladesh. Ia menikah dengan Ayasha Akhtar Happy, yang merupakan warga negara Indonesia.

Keduanya bertemu saat menjadi buruh migran di Arab Saudi. Untuk istri akhirnya mengikuti suami dan beralih kependudukan menjadi warga negara Bangladesh dan tinggal di negara tersebut.

Happy dan keluarganya diketahui pulang ke Indonesia untuk bertemu dengan keluarga. Happy merupakan warga Kecamatan Selopuro dan datang karena ibunya sedang sakit.

"Happy ini warga asli Selopuro, dia datang ke Indonesia untuk merawat ibunya yang sakit. Tapi karena sudah overstay, kami deportasi," tutur dia.

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan warga asing diizinkan masuk dengan visa kunjungan selama 60 hari. Jika lebih dari jumlah itu, dan tidak diperpanjang yang bersangkutan akan dikenai tindakan administratif.

Kantor imigrasi juga sudah koordinasi dengan duta besar yang bersangkutan yang menerangkan tentang deportasi tersebut. (Ant)