Imbauan Polres & Bupati Pamekasan Soal Perayaan Tahun Baru

Imbauan Polres & Bupati Pamekasan Soal Perayaan Tahun Baru Pesta kembang api malam tahun baru, Foto: Pixabay

Pamekasan-Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menghimbau masyarakat agar tidak melakukan 7 jenis kegiatan pada pergantian malam tahun baru 2019, yang disebar kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan, di antaranya:

Warga dilarang tidak mengelar konvoi kendaraan bermotor, tidak melakukan aksi parade "pocong" sebagaimana terjadi pada pergantian Malam Tahun Baru 2018, tidak menggunakan knalpot kendaraan brong yang menimbulkan suara bising, dan tidak melakukan pesta minuman keras (miras) dan narkoba.

Polres juga mengimbau, agar masyarakat tidak menggelar pesta musik dan menyulut petasan, serta tidak menggunakan kendaraan angkutan barang seperti mobil pikap dan truk untuk mengangkut orang.

"Selain melarang agar warga tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor, kami juga meminta semua elemen masyarakat masyarakat tidak menyulut petasan dan berbagai jenis kegiatan lainnya yang menimbulkan kebisingan," kata Kapolres AKBP Teguh Wibowo di Pamekasan, Minggu (31/12). 

"Petugas akan bertindak tegas, apabila masyarakat mengabaikan imbauan ini," ujarnya.

Sembilan imbauan bupati 

Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengeluarkan sembilan imbauan terkait pergantian malam tahun baru 2019 didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Hiburan dan Rekreasi, serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Sosial.

Sembilan imbauan itu yakni:

Pertama, masing-masing tidak mengadakan kegiatan hiburan dan pesta yang bersifat hura-hura baik di tempat tertutup dan terbuka.

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan bermotor dengan segala atribut dan sejenisnya.

Ketiga, dilarang membawa petasan dan sejenis, dan yang keempat dilarang melakukan kebut-kebutan di jalan raya.

Kelima, bupati melarang masyarakat melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan agama, serta norma sosial.

Keenam berisi larangan bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di area Monumen Arek Lancor yang merupakan jantung Kota Pamekasan.

Selanjutnya pada poin ketujuh mengimbau siswa-siswi untuk tidak melakukan kegiatan pada malam pergantian tahun baru.

Pada poin kedelapan, imbauan Bupati Badrut Tamam meminta camat dan lurah untuk mengadakan kegiatan lokal, untuk mencegah adanya konsentrasi massa menuju ke kota.

Terakhir, bupati mengimbau agar para pemilik toko, hotel dan restoran tidak memaksakan karyawannya untuk menggunakan atribut Natal.