Polisi Datangi Penjual Knalpot Brong di Ponorogo

 Polisi Datangi Penjual Knalpot Brong di Ponorogo Personel Polres Ponorogo sambangi toko penjual knalpot brong/Foto: Satlantas Polres Ponorogo.

Ponorogo - Polres Ponorogo, Jawa Timur gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di wilayah tersebut jelang malam pergantian tahun baru 2019. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara mendatangi toko kios-kios knalpot di pasar loak Ponorogo.

Kegiatan tersebut merupakan upaya antisipatif pihak kepolisian sekaligus memberi himbauan kepada bengkel dan toko toko variasi yang ada di wilayah hukum Polres Ponorogo. 

“Ini bagian dari Operasi Lilin Semeru 2018 dalam menghadapi perayaan tahun baru 2018. Fokusnya adalah bekerja sama dengan seluruh masyarakat dan pemilik toko variasi. Kami menyampaikan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 terkait knalpot brong,” ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polres Ponorogo Ipda Dulhajis beberapa waktu lalu.

Personel Polres Ponorogo menyasar Toko Variasi Gajahmada Variasi dan Toko Budi Jaya Variasi serta toko kios-kios knalpot di pasar loak Ponorogo.

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penyuluhan kepada masyarakat dan pemilik toko variasi. "Kami mengharapkan masyarakat untuk tidak terpancing untuk menggunakan atau mengganti spek knalpot menjadi knalpot brong,” katanya.

Dia menambahkan, kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek akan dilakukan penyitaan ranmor dan sanksi berupa tilang.