Gabungan Advokat dan Jurnalis Tolak Remisi Pembunuh Wartawan

Gabungan Advokat dan Jurnalis Tolak Remisi Pembunuh Wartawan Aksi solidaritas jurnalis/Foto: Istimewa.

Situbondo - Aksi solidaritas untuk menolak Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap terpidana pembunuhan I Nyoman Susrama dengan korban wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa digelar puluhan orang gabungan jurnalis dan advokat.

"Penolakan remisi terpidana seumur hidup ini kami lakukan karena akan mengancam kebebasan pers. Dan jika sampai remisi itu tidak dicabut akan menjadi catatan kelam sejarah kebebasan pers di Indonesia," kata Ketua Forum Silaturahmi Jurnalis Situbondo (Rumah Satu) Zaini Zain usai aksi solidaritas di depan Taman Makam Pahlawan Situbondo, Jumat (25/01).

Ia menegaskan, jika remisi terpidana pembunuhan tidak dicabut oleh presiden, suatu saat akan terulang aksi premanisme bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalisme.

"Negara harus hadir menjaga kedaulatan pers, karena tanpa kemerdekaan pers sistem demokrasi bangsa ini akan gagal," ucapnya.

Sedangkan Supriyono, advokat yang juga turut bergabung aksi turun ke jalan mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden Joko Widodo merupakan bentuk lemahnya hukum di Indonesia.

Ia menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali bukan pembunuhan biasa, karena Narendra Prabangsa adalah seorang wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi dan sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas pembunuhan biasa.

"Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman bukan justru remisi yang mengubah jenis hukuman. Hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada I Nyoman Susrama," ucapnya. (Ant)