Duh, Ratusan Perusahaan Gaji Karyawan Di Bawah UMK

Duh, Ratusan Perusahaan Gaji Karyawan Di Bawah UMK Monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Madura/Foto: Flickr .com.

Pamekasan-Dari sekitar 400 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tercatat kurang lebih 200 perusahaan lokal yang membayar gaji karyawannya di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

UMK Kabupaten Pamekasan sendiri telah ditetapkan Rp 1.763.267,65.

“Rata-rata perusahaan menggaji karyawannya di bawah UMK yang ditetapkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Pamekasan, Arief Handayani, Selasa (12/02).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada karyawan yang melapor terkait gaji yang tidak sesuai UMK tersebut karena khawatir dipecat. 

Pihak Disnakertran hanya bisa berharap dan mengimbau perusahaan mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang melarang perusahaan membayar gaji di bawah UMK.

"Kita  terus mengimbau perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawannya,” ujarnya.