Divonis 6 Tahun Penjara, Rendra Pikir-pikir

Divonis 6 Tahun Penjara, Rendra Pikir-pikir Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna saat meninggalkan ruang sidang Tipikor, Surabaya/Foto: E100, 7 MAJAFM.

Sidoarjo-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara terhadap Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna (RK) terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di kabupaten setempat.

Saat membacakan amar putusan persidangan, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah mengatakan terdakwa Rendra Kresna melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim ketua, Agus Hamzah, Kamis (10/05).

Dalam amar putusan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta mencoreng nama baik legislatif.

Hakim juga melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar hingga satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Putusan hakim tersebut lebih rendah bila dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut 8 tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa dan JPU memilih pikir pikir dengan putusan hakim tersebut.

Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim.

"Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," ujarnya usai persidangan.

Diketahui, Kasus suap yang menjerat Rendra ini berawal saat terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang itu melalui proyek yang akan diatur nantinya.

Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses kemudian melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.

Kesepakatan pun tercapai hingga terkumpul Rp11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Setelah beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya dengan mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Dirinya kemudian memerintahkan supaya proyek lelang di-"setting" sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa. (Ant)