Ditahan, 5 Tersangka Pembakar Mapolsek Dijerat Pasal Berlapis

Ditahan, 5 Tersangka Pembakar Mapolsek Dijerat Pasal Berlapis Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers/Foto: Dok. Humas Polda Jatim.

SURABAYA-Polda Jatim telah menahan enam tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur. 

Baca juga:
Polda Jatim Bekuk 6 Terduga Pembakar Polsek Tambelangan
Kronologi Pembakaran Polsek Tambelangan di Sampang
Polres Sampang: Pembakar Polsek Oknum Ormas

Keenam tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal berlapis.

"Sudah kami periksa totalnya 17 saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, dan kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis pasal 200 KUHP, pasal 187 dan pasal 170 KUHP," ujar Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/05).

Keenam tersangka yang ditahan tersebut adalah Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali.

Saat ini, satu orang dari enam tersangka tersebut masih diperiksa dan didalami.

"Kami sudah mengamankan enam orang. Dari enam orang ini, lima orang kami pastikan dan sudah kami terbitkan surat penahanan, yang satu orang masih kami dalami," kata Luki.

Diketahui, Mapolsek Tambelangan yang berlokasi di Jalan Raya Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hangus dibakar massa, Rabu (22/05) sekitar pukul 22.00 WIB.