Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh. Foto Pemprov Jawa Timur

Dispendik Surabaya, Kegiatan Sekolah, Jam Malam

Dispendik Surabaya Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Sekolah agar Mencegah Langgar Jam Malam

Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Pendidikan, mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dengan memberlakukan aturan jam malam bagi siswa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan anak berjalan dengan baik serta mencegah potensi kelakuan nakal di kalangan remaja

Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Pendidikan, mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dengan memberlakukan aturan jam malam bagi siswa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan anak berjalan dengan baik serta mencegah potensi kelakuan nakal di kalangan remaja.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, berbagai tindakan yang diambil untuk mendukung program ini, termasuk pengawasan ketat terhadap siswa yang berpotensi melanggar ketentuan jam malam.

“Dispendik sudah mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh lembaga pendidikan, terutama untuk tingkat SD dan SMP, agar mereka menyampaikan Surat Edaran tentang Jam Malam untuk Anak kepada siswa dan orang tua. Penyampaian informasi ini dilakukan dengan cara langsung maupun tidak langsung, untuk memastikan semua pihak mendapatkan informasi yang tepat,” ungkap Yusuf pada Selasa (24/6).

Mengenai izin bagi anak-anak yang harus mengikuti aktivitas sekolah di luar jam malam, seperti kegiatan les, Pramuka, atau persiapan lomba, Yusuf menjelaskan, kerja sama antara orang tua dan sekolah sangat penting.

“Sehingga kegiatan anak dapat dipantau dengan baik dan harus diperkuat dengan dokumen yang disetujui oleh kedua belah pihak. Ini menjadi bukti komitmen Dispendik dalam mendukung kegiatan positif siswa di luar jam sekolah, namun tetap dengan pengawasan yang ketat,” tambahnya.

Dispendik di Surabaya juga mengatur dan memantau seluruh kegiatan sekolah agar tidak melebihi waktu yang ditetapkan untuk jam malam. “Kegiatan di sekolah seharusnya mematuhi jam malam, kecuali untuk aktivitas yang berhubungan dengan pembentukan karakter, seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa,” jelasnya.

Yusuf menyoroti peran guru Bimbingan Konseling sebagai sangat penting dalam menemukan siswa yang mungkin melanggar aturan jam malam. Hal ini terkait dengan data siswa yang berpotensi melanggar, seperti yang ditunjukkan oleh catatan kedisiplinan mereka yang telah dicatat dalam profil sekolah.

“Karena itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat, terutama dari pihak orang tua, untuk memastikan bahwa siswa tidak melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Selain itu, setiap sekolah diharuskan untuk melaporkan siswa yang sering berada di luar rumah tanpa pengawasan di malam hari. “Segala masalah yang dihadapi siswa sudah dicatat melalui catatan guru BK dan profil sekolah, yang akan digunakan sebagai data untuk pembinaan siswa yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam rangka memberikan pendidikan lebih lanjut mengenai bahaya pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan kenakalan remaja, Dispendik telah lama bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Surabaya.

Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan Sekolah Ramah Anak dan berbagai bentuk sosialisasi lainnya untuk mendukung pertumbuhan anak, terutama dalam hal pencegahan kekerasan dan bullying dalam lingkungan sekolah.

“Dispendik juga mendukung program Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga di sekolah. Dukungan ini ditunjukkan dengan melakukan sosialisasi kepada orang tua lewat pertemuan komite dan wali murid, sambil melibatkan pihak-pihak terkait seperti kecamatan dan kelurahan agar dapat bersama-sama mengawasi kegiatan tersebut,” tegasnya.

Yusuf menyatakan, Dispendik Surabaya juga berencana untuk mengevaluasi dampak kebijakan SE Jam Malam Bagi Anak terhadap prestasi dan disiplin belajar siswa. “Hal ini terkait dengan tujuh kebiasaan positif anak Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi anak di Surabaya,” tuturnya.

Pada akhirnya, Yusuf berharap kebijakan ini akan menjadi dasar yang kuat bagi terbentuknya generasi muda Surabaya yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.

“Harapan kami adalah agar siswa di Surabaya dapat tumbuh sehat secara fisik dan mental serta meraih prestasi yang baik, baik di tingkat daerah, nasional, hingga internasional,” tutupnya.

Sumber: kominfojatimprov

Komentar