Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terus menjadi fokus utama bagi Perum Jasa Tirta (PJT) I. Foto Pemprov Jawa Timur

Direktur Utama PJT I Menegaskan Tekad untuk Mempertahankan P

Direktur Utama PJT I Menegaskan Tekad untuk Mempertahankan Posisi sebagai Badan Publik yang Informatif

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terus menjadi fokus utama bagi Perum Jasa Tirta (PJT) I. Pada 2024, perusahaan BUMN yang mengurus sumber daya air ini, berhasil mendapatkan status sebagai badan publik yang Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Direktur Utama PJT I Fahmi Hidayat menegaskan tekadnya untuk mempertahankan status Informatif tersebut hingga 2025.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terus menjadi fokus utama bagi Perum Jasa Tirta (PJT) I. Pada 2024, perusahaan BUMN yang mengurus sumber daya air ini berhasil mendapatkan status sebagai badan publik yang Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Direktur Utama PJT I Fahmi Hidayat, menegaskan tekadnya untuk mempertahankan status Informatif tersebut hingga 2025.

"Dalam evaluasi KIP 2024, PJT I meraih predikat Informatif dengan skor 97,67. Pencapaian ini bukanlah akhir dari perjalanan perusahaan dalam memenuhi KIP. Di masa mendatang, PJT I sebagai badan publik akan menghadapi tantangan yang semakin rumit dalam manajemen informasi publik," ujar Fahmi pada Rabu (28/5).

Fahmi berpendapat, harapan masyarakat mengenai transparansi, kecepatan, dan ketepatan informasi di era digital semakin tinggi. Untuk meningkatkan pemahaman sumber daya manusia mengenai informasi publik, PJT I mengadakan Sosialisasi KIP dengan menghadirkan Komisioner Informasi Pusat Samrohtun Najah Ismail.

"Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menguatkan pemahaman semua individu di PJT I, dari Kantor Pusat hingga Divisi, mengenai regulasi, proses, dan standar layanan informasi yang sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Dia mengungkapkan, sosialisasi KIP juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan informasi yang terbaik bagi masyarakat, dengan cara yang mudah, cepat, dan efisien. "Sosialisasi ini merupakan komitmen berkelanjutan bagi PJT I dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional," ujarnya.

Samrohtun Najah Ismail menyatakan, KIP telah diatur dalam Undang-Undang, sehingga perlu dibentuk struktur PPID dari tingkat Pusat hingga Divisi. Dia juga meminta PJT I sebagai Badan Publik untuk terus berpartisipasi aktif, serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, mengembangkan pengetahuan, dan meningkatkan layanan informasi.

Ia juga mengingatkan mengenai aspek teknis terkait informasi, hak dan kewajiban Badan Publik, mekanisme permohonan informasi, hingga sengketa informasi agar dikelola dengan baik. Sebagai penutup sosialisasi, Samroh menggarisbawahi pentingnya keterlibatan bersama dan kepedulian terhadap Keterbukaan Informasi.

"Informasi merupakan hak bagi semua pihak. Namun, perlu juga untuk tetap membuat SOP dalam implementasi hal tersebut di perusahaan. Semoga kegiatan ini dapat lebih meningkatkan layanan informasi sebagai Badan Publik, khususnya PJT I," tutupnya.

sumber kominfojatim

Komentar