Dana sebesar Rp35,903 miliar telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mendaftarkan warga miskin dan pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Foto Pemprov Jawa Timur

Pemkab Bojonegoro Menyediakan Dana Rp35 Miliar untuk Pendud

Pemkab Bojonegoro Menyediakan Dana Rp35 Miliar untuk Penduduk Miskin Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Dana sebesar Rp 35,903 miliar telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mendaftarkan warga miskin dan pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dana sebesar Rp35,903 miliar telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mendaftarkan warga miskin dan pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bojonegoro Amir Syahid, dalam acara sosialisasi mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan dan Penerima Insentif Daerah kepada para Kepala Desa dan Kelurahan, menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan jangkauan keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya juga termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang berada dalam situasi rentan, meningkatkan kesejahteraan, dan mengatasi masalah kemiskinan yang parah.

Aktivitas ini dilaksanakan dalam dua gelombang pada hari yang sama. Gelombang pertama melibatkan 215 desa atau kelurahan di Kecamatan Sumberejo, Balen, Kapas, Bojonegoro, Kalitidu, Ngasem, Dander, Sukosewu, Padangan, Sugihwaras, Gayam, Temayang, dan Trucuk.

Sementara itu, Gelombang kedua mencakup 204 desa di wilayah Kecamatan Bubulan, Kepohbaru, Kanor, Baureno, Kedungadem, Tambakrejo, Ngraho, Malo, Purwosari, Kasiman, Gondang, Sekar, Kedewan, Margomulyo, dan Ngambon.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadilah Utami menyatakan, kolaborasi ini mencerminkan perhatian dan perlindungan dari Pemkab Bojonegoro terhadap masyarakatnya. Program BPJS Ketenagakerjaan ini menghadirkan bukti konkret berupa klaim jaminan kematian yang mencapai Rp 42 juta.

Mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja, petani, nelayan, dan buruh harian juga mendapatkan perlindungan dari Pemkab Bojonegoro. Dengan demikian, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, mulai dari berangkat, berada di lokasi kerja, hingga perjalanan pulang, mereka akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tidak hanya diperuntukkan bagi ahli waris, tetapi juga mencakup korban yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

"Tidak ada biaya administrasi yang dikenakan atas manfaat yang diberikan kepada ahli waris. Jika ada penyimpangan, segera laporkan," ujarnya dalam siaran pers Pemkab Bojonegoro, pada Selasa (27/5).

Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 157.058 pekerja rentan telah didaftarkan oleh Pemkab Bojonegoro. Mereka terdiri dari pekerja lepas, tukang ojek, tukang becak, nelayan, penambang perahu, buruh tani, pekerja tembakau, buruh ternak, penjaga makam, serta pekerja mandiri yang memiliki disabilitas. Sementara itu, terdapat juga 35.688 penerima insentif daerah yang mencakup ketua RT/RW, satlinmas, marbot, modin wanita, takmir masjid, guru ngaji, BPD, dan kader desa.

Kepala Kejari Kabupaten Bojonegoro Muji Martopo menambahkan, Kepala Desa (Kades) berperan sebagai ujung tombak. Pihaknya memberikan apresiasi terhadap perbaikan dalam pengelolaan terkait santunan duka yang sebelumnya dialokasikan ke dalam Belanja Tak Terduga (BTT).

sumber kominfojatim

Komentar